Dalam timbangan harta, ada 2 sisi yang akan dipertanggung jawabkan yaitu bagaimana cara mendapatkannya dan cara membelanjakannya. Salah satu penghasilan yang diharamkan dalam agama kita adalah maysir atau judi.

Dan judi yang kita lihat pada hari ini sama sekali berbeda dengan perjudian yang dilakukan oleh orang-orang pada masa jahiliyah dahulu. Tahukah kamu gimana bentuk judi jahiliyah itu?

Ngomong-ngomong, judi jahiliyah ditimbang dengan perasaan bisa jadi kita akan sebut judi tersebut sebagai bentuk kegiatan sosial. Tapi kegiatan sosial inilah yang diharamkan oleh Allah Taala. Gimana aturan main perjudian jahiliyah ini? begini dia…

Jadi, ada 10 anak panah yang nantinya akan diundi oleh 10 orang pejudi. Dari 10 anak panah, maka 7 anak panah memiliki sejumlah taruhan unta sementara 3 sisanya kosong.

Anak panah itu ada namanya seperti, Fath, Tau’am, Qib, Hilis dan sebagainya. Anak panah satu, satu unta. Panah kedua bernilai dua unta, begitu seterusnya, hingga panah ketujuh bernilai tujuh unta.

Kemudian anak panah ini diserahkan kepada orang lain yang disepakati semua pejudi untuk dicabut undiannya. Sosok yang mereka sepakati keadilan dan kejujurannya. Pejudi 1 misalnya, dapat anak panah fath, yang berarti 1 unta. Pejudi dua dapat anak panah tau’am, berarti 2 unta, begitu seterusnya.

Tiga orang pejudi yang mendapatkan anak panah kosong, maka mereka bertiga ini akan dibebankan semua biaya pembelian unta yang terhitung dimeja perjudian. Artinya 1+2+3+..+7. Semua unta ini ditanggung mereka.

Lalu, dimana letak kegiatan sosialnya?

Nah, selepas semua unta tersedia. Unta-unta tersebut lalu disembelih. Daging sembelihan tersebut lalu dibagi-bagi. Semuanya. Semuanya dibagikan kepada fakir dan miskin. Para pejudi ini tidak membawa daging tersebut pulang. Semuanya habis dibagikan. Dan mereka bangga dengan judi seperti itu.

Jadi hasil perjudian mereka itu untuk dibagi-bagikannya saja, bukan untuk membuat diri mereka kaya. Atau untuk menumpuk-numpuk harta dan jumlah unta. Dan mereka bangga dengan memberikan daging-daging tersebut kepada fakir miskin.

Yang perlu digaris bawahi dan menjadi pertanyaan bagi kita, bagaimana dengan meja perjudian yang dilakukan orang-orang pada zaman ini? Tentu saja, perjudian hari ini lebih haram lagi.

Radikal Yuda | Canberra, 28 Februari 2020
Faidah kajian Ustadz Aris Munandar