Diantara sebab yang membolehkan seorang muslim untuk berpaling dari pedagang muslim dan lebih memilih untuk membeli dari orang kafir adalah faktor kualitas barang, akurasi timbangan, mahal murah harga, jauh dekat jarak, dan seterusnya. Hal yang semestinya dilakukan adalah memberikan nasehat kepada pedagang muslim tersebut agar tetap menjaga kualitas barang, tidak melakukan kecurangan dan seterusnya. Kalau dia menerima nasehat tersebut, alhamdulillah, kalau tidak, maka seorang muslim tetap boleh membeli kebutuhanya dari orang lain sekalipun kafir.
@ Catatan faedah dari kumpulan fatwa al-Lajnah Ad-Daa-imah, pembahasan jual beli.
Oleh : Ust. Muhammad Abu Rivai