quran-mosque

Hukum Tidak Membaca Al Quran
Pertanyaan.
Apa nasihat syaikh kepada orang-orang yang menghabiskan waktunya selama sebulan bahkan berbulan-bulan tetapi tidak pernah menyentuh kitab Allah sama sekali tanpa udzur. Dan salah seorang di antara mereka akan anda dapatkan sibuk mengikuti edisi-edisi majalah yang tidak bermanfaat?

Jawaban :

Disunnahkan bagi seorang mukmin dan mukminah untuk memperbanyak bacaan terhadap kitabullah disertai dengan tadabbur dan pemahaman, baik melalui mushaf ataupun hafalan. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam QS. Shad : 29
“Ini adalah sebuah kitab yang kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya orang-orang yang mempunyai pikiran mendapat pelajaran”

Dan firman Allah dalam QS. Fathir : 29-30
“Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian dari rizki yang kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi Agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambah kepada mereka dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri”
Tilawah yang dimaksud mencakup bacaan dan ittiba’, bacaan dengan tadabbur dan pemahaman, sedangkan ikhlas kepada Allah merupakan sarana dalam ittiba dan dalam tilawah tersebut juga terdapat pahala yang besar, sebagaimana sabda Nabi Shalallhu alaihi wasallam

“Bacalah Al Quran karena ia akan datang pada Hari Kiamat sebagai pemberi syafaat bagi orang-orang yang membacanya” (HR. Muslim, Shalah Musafirin no.804)

Dalam sabda beliau yang lain, “Sebaik-baik kamu adalah orang yang mempelajari al-Quran dan mengajarkannya” (HR. Bukhari, Fadha’il Quran No.5027)

Wasiat saya kepada semua pada Qari al Quran agar memperbanyak bacaan Quran dengan cara mentadabburi, memahami dan berbuat ikhlas karena Allah Taala disertai tujuan untuk mendapatkan faidah dan ilmu. Dan hendaknya pula dapat mengkhatamkannya setiap sebulan sekali dan bila ada keluangan, maka lebih sedikit dari itu lagi sebab yang demikian itulah kebaikan yang banyak. Boleh mengkhatamkannya kurang dari seminggu sekali dan yang utama agar tidak mengkhatamkannya kurang dari tiga hari sekali karena hal itu yang sesuai dengan petunjuk Nabi shalallahu alaihi wasallam kepada Abdullah bin Amr bin al-Ash dan karena membacanya kurang dari tiga hari akan menyebabkan keterburu-buruan dan tidak dapat mentadabburinya.

Demikian juga tidak boleh membacanya dari mushaf kecuali dalam kondisi suci, sedangkan bila membacanya secara hafalan maka tidak apa-apa sekalipun tidak dalam kondisi berwudhu.

Sedangkan orang yang sedang junub, maka dia tidak boleh membacanya baik melalui mushaf ataupun secara hafalan sampai dia mandiri bersih dulu. Hal ini berdasarkan riwayat Imam Ahmad dan para pengarang buku-buku as Sunan dan sanad Hasan dari Ali Radiyallahu anhu bahwasanya dia berkata, “Tidak ada sesuatu pun yang menahan Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam dari membaca al Quran selain jinabah.
Wa billahi at-Taufiq

Fatawa al-Mar’ah dari fatwa Syaikh Ibnu Baz
Disalin dari : Fatwa-fatwa Terkini Jilid 2, Darul Haq hal. 163-164