عَنْ أبى هريرة رَضىَ اللَه عَنْهُ: أن رَسُولَ الله صلى الله عَلَيْهِ وَسَلمَ قَالَ: ” إذَا تَوَضَّأ أحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ فِي أنْفِهِ مَاءً ثم ليَسْتَنْثِرْ وَمَن اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِرْ. وَإذَا اسْتَيْقَظَ أحدكم مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِل يَدَيْهِ قبْلَ أنْ يُدْخِلَهُمَا فَي الإنَاءِ ثَلاثاً، فَإن أحَدَكُمْ لا يَدْرِي أيْنَ بَات يَدُه”. وفي لفظ لمسلم: “فَلْيَسْتَنْشقْ بِمِنْخَرَيْهِ من الماء “. وفي لفظ: “مَنْ تَوَضَّأ فَلْيَسْتَنْشِقْ “.

Abu Hurairah radiyallahu anhu menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Jika seseorang diantara kalian berwudhu, hendaklah memasukkan air ke dalam hidungnya lantas mengeluarkannya. Barangsiapa melakukan istijmar (istinjak dengan batu), hendaknya dia melakukannya dengan bilangan ganjil. Jika salah seorang diantara kalian bangun tidur, hendaknya membasuh kedua telapak tangannya tiga kali sebelum memasukkan keduanya ke dalam bejana karena dirinya tidak tahu dimanakah tangannya bermalam.”

Dalam lafal imam Muslim dikatakan, “…, hendaknya memasukkan air ke dalam kedua rongga hidungnya.”

Dalam lafal yang lain dikatakan, “Barangsiapa yang berwudhu, hendaknya memasukkan air (ke dalam hidungnya dengan nafasnya).” (HR Bukhari no 162 dan Muslim 278) …..

# Makna Hadis Secara Umum

Hadis ini mengandung tiga pembahasan. Setiap pembahasan memiliki hukum dan penjelasan tersendiri.

1. Pembahasan tentang perbuatan yang dilakukan ketika berwudhu, yaitu menghirup air ke dalam hidung (istinsyak) dan mengeluarkannya (istinsyar). Ulama menjelaskan bahwa hidung termasuk bagian dari wajah yang wajib dibasuh ketika berwudhu. Pernyataan ini berlandaskan dalil-dalil sahih yang menyebutkan bahwa hidung juga wajib dibersihkan ketika berwudhu.
2. Pembahasan tentang istijmar (membersihkan kotoran dengan batu), yaitu dianjurkan menggunakan batu berjumlah ganjil; tiga, lima dan seterusnya sesuai jumlah yang dibutuhkan untuk membersihkan semua kotoran.
3. Pembahasan tentang menjaga kebersihan. Orang yang bangun dari tidur malam hendaknya tidak langsung memasukkan tangannya ke dalam bejana air atau menyentuh sesuatu yang basah. Karena tidur malam –kebanyakan– dikerjakan dalam waktu yang cukup lama. Pada saat tidur, tangan tidak terkendali dan sangat mungkin menyentuh hal-hal yang kotor tanpa disadari.
# Perbedaan Ulama

Ulama berbeda pendapat mengenai jenis tidur seperti apa yang menyebabkan seseorang harus mencuci tangannya ketika bangun. Berikut rinciannya,

1. Semua jenis tidur, baik dilakukan pada siang ataupun malam hari. Ini adalah pendapatnya imam Syafii dan mayoritas ulama. Alasannya karena lafal hadis bersifat umum, “Jika salah seorang diantara kalian bangun tidur…” dan tidak ada yang mengkhususkannya.
2. Hanya tidur malam saja. Alasan Imam Ahmad dan Daud Azh-Zhohiri menghususkan tidur malam adalah bagian akhir hadis yang menyebutkan, “karena dirinya tidak tahu dimanakah tangannya bermalam.” Bahkan di dalam riwayat Imam Tirmidzi dan Ibnu Majah disebutkan “Jika seseorang diantara kalian bangun dari malam hari”.

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang kedua, yaitu yang menghususkan pada tidur malam saja. Apabila ditinjau ulang, lafal hadis yang bersifat umum, “Jika salah seorang diantara kalian bangun tidur…” telah dikhususkan melalui perkataan Rasul “karena dirinya tidak tahu dimanakah tangannya bermalam.”

# Pelajaran Dari Hadis

1. Hukum istinsyak dan istinsyar adalah wajib.
2. Ketika berwudhu, hidung adalah bagian dari wajah yang harus dibersihkan dan dibasuh. Hal ini berdasarkan penjelasan hadis dan QS. Al-Maidah: 6)
3. Disunnahkan untuk menggunakan batu dengan bilangan yang ganjil pada saat melakukan istijmar.
4. Anjuran untuk mencuci tangan setelah bangun tidur.

@ Kutipan faidah dari kitab Taisiirul ‘Allaam Syarah Umdatul Ahkam hal 19-21

Penyusun : Muhammad Abu Rivai
Artikel : muslimplus.or.id